Kamis, 06 Maret 2008

LBH ASURANSI INDONESIA

LBHAI

Lembaga bantuan hukum asuransi indonesia
KLINIK HUKUM 24 JAM
KONSULTASI HUKUM GRATIS
Lembaga yang membantu menyelesaikan masalah klaim Asuransi dengan solusi yang tepat didukung dengan tenaga –tenaga Advokat dan Konsultan Hukum yang Profesional dan Berpengalaman
Program Kerja
Meliputi: Bidang Pelayanan Hukum; Bidang Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Perubahan Kebijakan; serta Bidang Kajian, Publikasi, Dokumentasi dan Informasi
Pelayanan HukumKegiatan bidang ini adalah memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan bagi Masyarakat Pencari pencari keadilan (kami sebut Klien), terutama Klien yang mengalami ketidakadilan dalam pengajuan Klaim Asuransi baik Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum.
Pelatihan dan Pemberdayaan MasyarakatKegiatan Bidang ini adalah melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan prilaku masyarakat tetang Asuransi.
Perubahan KebijakanKegiatan bidang ini adalah melakukan KAJIAN kritis terhadap berbagai produk kebijakan yang merugikan pemegang polis serta melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya dalam berbagai bentuk, seperti lokakarya, dialog publik, talkshow, seminar dan lain-lain.
Kajian,Publikasi, Dokumentasi dan InformasiKegiatan bidang ini meliputi penyusunan, pembuatan dan penyebarluasan informasi tentang penegakan hak-hak pemegang polis asuransi dan informasi hukum tentang cara-cara menyelesaikan persoalan klaim asuransi serta bahan-bahan advokasi lainnya. Kegiatan lain adalah melakukan penyimpanan dan pengumpulan data, informasi berupa berita dari media massa cetak dan elektronik, buku-buku dan bahan cetakan lainnya yang bermanfaat sebagai sumber informasi, —terutama mengenai hukum dan Asuransi— yang dibutuhkan baik oleh individu maupun lembaga-lembaga yang peduli pada persoalan kemajuan pelayanan Asuransi.
Kelompok yang menjadi sasaran utama dari program kerja LBH ASURANSI INDONESIA adalah: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan, Pemegang Polis Asuransi Jiwa, Pemegang Polis Asuransi Kerugian ( Mobil, Rumah ,Alat-alat berat, Angkutan Laut dll), serta Pemegang Polis pencari keadilan lainnya.
Lembaga Bantuan Hukum Asuransi Indonesia (LBHAI)
LBHAI adalah lembaga yang mengkhususkan membantu para pemegang polis yang seringkali dirugikan dan memberikan pelayanan untuk penyelesaian Sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung atau Pemegang Polis. Pendirian LBHAI digagas oleh para pemegang polis yang kecewa dan didukung para Advokad/Konsultan Hukum dan Ahli Asuransi. Tujuan pendirian LBHAI adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih professional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis.
Manfaat LBHAI
LBHAI adalah lembaga yang diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat Tertanggung atau Pemegang Polis untuk penyelesaian Sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung dalm penyelesaian baik Non Litigasi maupun litigasi dengan biaya murah dan terjangkau

Kapan Anda sebaiknya datang ke LBHAI ?
Anda disarankan untuk menghubungi LBHAI bila anda menghadapi Sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) dengan perusahaan asuransi anda dan anda tidak dapat mencapai penyelesaian dan atau anda ingin didampingi dalam pengurusan klaim asuransi atau menyerahkan kuasa pengurusan klaim asuransi sebelum timbul masalah.
Ruang Lingkup Kerja LBHAI
Membantu Proses pengajuan yang belum bermasalah
Membantu Proses tuntutan klain yang sudah bermasalah.

Proses Penyelesaian Perselisihan oleh LBHAI
Proses penyelesaian Sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) oleh LBHAI dilakukan melalui Non Litigasi maupun Litigasi.
Tahap 1: Non Litigasia.Laporan Sengketa yang diterima oleh LBHAI akan ditangani oleh LBHAI sebagai kuasa hukum mengupayakan agar Tertanggung/Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai penyelesaian secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak.
b.Dalam kasus Sengketa pihak LBHAI akan selalu berpihak sebagai kuasa hokum pemegang polis dan membela hak hak pemegang polis.
Tahap 2: LitigasiBila Sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui Non Litigasi (Tahap 1), kasus Sengketa akan dibawa ke Pengadilan oleh LBHAI.

Cara Kerja LBHHP
Menjamin Kerahasiaan Klien
Fokus ,cepat dan tepat sasaran serta profesional

Cara Mengajukan Kasus Perselisihan
Tertanggung/Pemegang Polis yang menghadapi Sengketa dan tidak dapat diselesaikan langsung dengan Perusahaan Asuransi dapat menyampaikan keluhan kepada LBHAI menjelaskan secara terperinci keluhan/duduk permasalahan yang ada dan selanjutnya mengisi Applikasi Form
Biaya Penyelesaian Kasus
(hanya operasional cost/sukses fee untuk klaim bermasalah )
(hanya operational cost untuk membantu pengajuan klaim belum bermasalah)
(biaya litigasi oleh klien)

Alamat LBHAI : Jl. Rawajati Timur II No.7 Pancoran Jakarta Selatan
Email: lbh-ai@yahoo.com
Hp.0815-8597-0999 ( 24 jam )
Dewan Pembina:
Ketua :Suntoro,SH Wkl Ketua : T.Wowor,SH Anggota: Doddi Marjanto,SH, Suhartono,SH

Susunan Pengurus Ketua : EOS Kaunang,SH Wkl Ketua: Mahmud Sebayang,SH,
Wkl Ketua:Suhardi LM,SH Wkl Ketua: Arnold J.P. SH Bendahara:P Jovita P,SE
Direktur Penelitian dan Pengembangan Jellij F.B.D,SHDirektur Publikasi dan Pendidikan Roy W.R,SHDirektur Advokasi Michael D,SH





FORMULIR PERMOHONAN
PENYELESAIAN KASUS

Kepada: LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASURANSI INDONESIA
JL. Rawajati Timur II No.7
Pancoran –Jakarta Selatan
Jakarta 12750


I Kami adalah pihak yang berkepentingan atas ganti rugi dan / atau manfaat polis yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi tersebut di bawah ini. Dengan ini kami memohon kerjasama dari pihak LBHAI membantu proses klaim asuransi kami

II Kami adalah pihak yang berkepentingan atas ganti rugi dan / atau manfaat polis yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi tersebut di bawah ini. Dengan ini kami memohon kerjasama dari pihak LBHAI membantu proses klaim asuransi kami atas penolakan ganti rugi oleh perusahaan asuransi tersebut agar kami memperoleh suatu penyelesaian yang adil dan wajar sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam polis

III Kami telah / belum* menyampaikan keluhan kami kepada Bagian Penanganan Keluhan dari Perusahaan Asuransi terkait dan belum menerima penyelesaian sesuai dengan yang kami inginkan. (* coret yang tidak perlu)

IV Jumlah klaim kami adalah Rp. ……………………………..


Bagian 1 : Data dari Pemohon Perorangan
Nama

Alamat






No Telpon Rumah

No Telpon Kantor

No HP

Email

Pekerjaan

Tempat/Tgl Lahir




Bagian 2 : Keluhan

( ) Perusahaan Asuransi penanggung dari Pemohon (isi Bagian 3)
( ) Perusahaan Asuransi bukan penanggung dari Pemohon (isi Bagian 4)

Harap berikan spesifikasi dari perusahaan asuransi yang anda keluhkan:









Bagian 3 : Keluhan Terhadap Perusahaan Asuransi Penanggung dari Pemohon
Nama Tertanggung

Nomor Polis/ Nomor Sertifikat

Nama Perusahaan Asuransi
Harga Pertang-gungan


























Jenis Polis
Polis Asuransi Umum
( ) Asuransi Kebakaran & Property
( ) Asuransi Kendaraan Bermotor
( ) Asuransi Kecelakaan Diri & Kesehatan
( ) Asuransi Pengangkutan
( ) Asuransi Tanggung Gugat
( ) Asuransi Pembongkaran
( ) Asuransi lainnya : .............................
......................................................


Polis Asuransi Jiwa / Sosial
( ) Asuransi Jiwa Tradisional (Dgn Profit)
( ) Asuransi Jiwa Tradisional ( Tanpa Profit)
( ) Produk Investment Linked
( ) Kecelakaan Diri & Kesehatan
( ) Anuitas
( ) Asuransi lainnya: ............................
......................................................


Lingkup Pertanggungan



Nama Plan






Bagian 4 : Keluhan Terhadap Perusahaan Asuransi Bukan Penanggung dari Pemohon
Nama Pihak Ketiga
Jenis Klaim (Misalnya: Kendaraan Bermotor, Konstruksi, Tanggung-gugat dll.)






Jenis Polis (Diisi oleh Petugas LBHAI)
( ) Asuransi Kebakaran & Property
( ) Asuransi Kendaraan Bermotor
( ) Asuransi Kecelakaan Diri & Kesehatan
( ) Asuransi Pengangkutan
( ) Asuransi Tanggung Gugat
( ) Asuransi Pembongkaran
( ) Asuransi lainnya : ...................................................................................








Bagian 5 : Rincian Ringkas Keluhan
Bentuk Keluhan:































Harap dilampirkan:

( ) Surat penolakan klaim dari Perusahaan Asuransi
( ) Foto copy identitas (KTP, SIUP, dll.)
( ) Foto copy polis asuransi terkait
( ) Foto copy surat-surat atau fax yang pernah disampaikan kepada atau diterima dari
Perusahaan Asuransi (bila ada)


PENTING
1. Untuk Kelanjutan pembuatan surat kuasa kepada Pihak LBHAI dapat didiskusikan dan dibicarakan sesuai kesepakatan bersama.
2. Untuk maksimalnya pertemuan, pihak pemegang polis atau tertanggung (calon klien) diharapkan membawa berkas-berkas kelengkapan surat-surat pendukung dan polis.
3. Hal-hal tentang isian diatas tidak perlu diisi bila anda punya waktu untuk pertemuan dengan pihak LBHAI (dalam bagian/point 2,3,4 dan 5) dapat diisi kemudian.
UNTUK INFORMASI SELENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI
Hp.0815-8597-0999
(melayani konsultasi 24 jam )

Tidak ada komentar: